Apa Itu ADIWIYATA ?
Adiwiyata mempunyai pengertian atau makna: Tempat yang
baik dan ideal dimana dapat diperoleh segala ilmu pengetahuan dan berbagai
norma serta etika yang dapat menjadi dasar manusia menuju terciptanya
kesejahteraan hidup dan menuju kepada cita-cita pembangunan berkelanjutan.
TUJUAN PROGRAM ADIWIYATA
Menciptakan kondisi yang baik bagi sekolah untuk
menjadi tempat pembelajaran dan penyadaran warga sekolah, sehingga di kemudian
hari warga sekolah tersebut dapat turut bertanggung jawab dalam upaya-upaya
penyelamatan lingkungan hidup dan pembangunan berkelanjutan.
Kegiatan utama diarahkan pada terwujudnya kelembagaan
sekolah yang peduli dan berbudaya lingkungan bagi sekolah dasar dan menengah di
Indonesia. Disamping pengembangan norma-norma dasar yang antara lain:
kebersamaan, keterbukaan, kesetaraan, kejujuran, keadilan, dan kelestarian
fungsi lingkungan hidup dan sumber daya alam. Serta penerapan prinsip dasar
yaitu: partisipatif, dimana komunitas sekolah terlibat dalam manajemen sekolah
yang meliputi keseluruhan proses perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi sesuai
tanggung jawab dan peran; serta berkelanjutan, dimana seluruh kegiatan harus
dilakukan secara terencana dan terus menerus secara komperensif.
INDIKATOR DAN KRITERIA PROGRAM ADIWIYATA
A. Pengembangan Kebijakan Sekolah Peduli dan Berbudaya
Lingkungan
Untuk mewujudkan sekolah yang peduli dan berbudaya
lingkungan maka diperlukan beberapa kebijakan sekolah yang mendukung
dilaksanakannya kegiatan-kegiatan pendidikan lingkungan hidup oleh semua warga
sekolah sesuai dengan prinsip-prinsip dasar Program Adiwiyata yaitu
partisipatif dan b e r k e l a n j u t a n .
Pengembangan kebijakan sekolah tersebut antara lain:
·
1. Visi dan misi sekolah yang peduli dan berbudaya
lingkungan.
·
2. Kebijakan sekolah dalam mengembangkan pembelajaran
pendidikan lingkungan hidup.
·
3. Kebijakan peningkatan kapasitas sumber daya manusia
(tenaga kependidikan dan non-kependidikan) di bidang pendidikan lingkungan
hidup.
·
4. Kebijakan sekolah dalam upaya penghematan sumber
daya alam.
·
5. Kebijakan sekolah yang mendukung terciptanya
lingkungan s e k o l a h yang bersih dan sehat.
·
6. Kebijakan sekolah untuk pengalokasian dan
penggunaan dana bagi kegiatan yang terkait dengan masalah lingkungan
hidup.
B. Pengembangan Kurikulum Berbasis Lingkungan
Penyampaian materi lingkungan hidup kepada para siswa
dapat dilakukan melalui kurikulum secara terintegrasi atau monolitik.
Pengembangan materi, model pembelajaran dan metode belajar yang bervariasi,
dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada siswa tentang lingkungan hidup yang
dikaitkan dengan persoalan lingkungan sehari-hari (isu local).
Pengembangan kurikulum tersebut dapat dilakukan antara
lain:
·
1. Pengembangan model pembelajaran lintas mata
pelajaran.
·
2. Penggalian dan pengembangan materi dan persoalan
lingkungan hidup yang ada di masyarakat sekitar.
·
3. Pengembangan metode belajar berbasis lingkungan dan
budaya.
·
4. Pengembangan kegiatan kurikuler untuk meningkatkan
pengetahuan dan kesadaran siswa tentang lingkungan hidup.
C. Pengembangan Kegiatan Berbasis Partisipatif
Untuk mewujudkan sekolah yang peduli dan berbudaya
lingkungan, warga sekolah perlu dilibatkan dalam berbagai aktivitas
pembelajaran lingkungan hidup. Selain itu sekolah juga diharapkan melibatkan
masyarakat disekitarnya dalam melakukan berbagai kegiatan yang memberikan
manfaat baik bagi warga sekolah, masyarakat maupun lingkungannya.
Kegiatan-kegiatan tersebutantara lain:
·
1. Menciptakan kegiatan ekstra kurikuler/kurikuler di
bidang lingkungan hidup berbasis patisipatif di sekolah.
·
2. Mengikuti kegiatan aksi lingkungan hidup yang
dilakukan oleh pihak luar.
·
3. Membangun kegiatan kemitraan atau memprakarsai
pengembangan pendidikan lingkungan hidup di sekolah.
D. Pengelolaan dan atau Pengembangan Sarana Pendukung
Sekolah
Dalam mewujudkan sekolah yang peduli dan berbudaya
lingkungan perlu didukung sarana dan prasarana yang mencerminkan upaya
pengelolaan lingkungan hidup, antara lain meliputi:
·
1. Pengembangan fungsi sarana pendukung sekolah yang
ada untuk pendidikan lingkungan hidup.
·
2. Peningkatan kualitas penge-lolaan lingkungan di
dalam dan di luar kawasan sekolah.
·
3. Penghematan sumberdaya alam (listrik, air, dan
ATK).
·
4. Peningkatan kualitas pelayanan makanan sehat.
·
5. Pengembangan sistem pengelolaan sampah.
PENGHARGAAN ADIWIYATA
Pada dasarnya program Adiwiyata tidak ditujukan
sebagai suatu kompetisi atau lomba. Penghargaan Adiwiyata diberikan sebagai
bentuk apresiasi kepada sekolah yang mampu melaksanakan upaya peningkatan
pendidikan lingkungan hidup secara benar, sesuai dengan kriteria yang telah
ditetapkan. Penghargaan diberikan pada tahapan pemberdayaan (selama kurun waktu
kurang dari 3 tahun) dan tahap kemandirian (selama kurun waktu lebih dari 3
tahun).
Pada tahap awal, penghargaan Adiwiyata dibedakan atas
2 (dua) kategori, yaitu:
·
1. Sekolah Adiwiyata adalah, sekolah yang dinilai
telah berhasil dalam melaksanakan Pendidikan Lingkungan Hidup.
·
2. Calon Sekolah Adiwiyata adalah. Sekolah yang
dinilai telah berhasil dalam Pengembangan Pendidikan Lingkungan Hidup.
Pada tahun 2007 kuesioner yang diterima oleh
Kementerian Negara Lingkungan Hidup dari seluruh Indonesia sebanyak 146 sekolah
yang berasal dari 17 propinsi. Setelah melalui tahaptahap seleksi penilaian,
maka ditetapkanlah 30 sekolah sebagai calon model sekolah Adiwiyata tahun 2007.
Sedangkan 10 sekolah yang telah terseleksi sebelumnya di tahun 2006 (meliputi
ruang lingkup Pulau Jawa) ditetapkan sebagai sekolah penerima penghargaan
Adiwiyata sesuai dengan kategori pencapaiannya.
TATA CARA PENGUSULAN CALON PENERIMA PENGHARGAAN
ADIWIYATA
Setiap Sekolah dapat diajukan oleh Pemerintah Daerah
sebagai calon Sekolah Adiwiyata sesuai dengan kuota yang ditetapkan oleh Kantor
Kementerian Negara Lingkungan Hidup.
Pengajuan calon sebagaimana dimaksud diatas dilakukan
dengan mengisi kuesioner dan menyertai lampiran yang diperlukan sesuai dengan
formulir yang telah disediakan oleh Kantor Negara Lingkungan Hidup.
Calon sekolah Adiwiyata dan sekolah Adiwiyata akan
diteliti lebih lanjut oleh Dewan Pertimbangan Adiwiyata.
Penerima penghargaan calon dan sekolah Adiwiyata
ditetapkan dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup.
MEKANISME PENILAIAN PROGRAM ADIWIYATA
Pada dasarnya peluang mengikuti program Adiwiyata
terbuka bagi seluruh sekolah di tanah air Indonesia. Mengingat keterbatasan
yang ada dan kepentingan dari semua pihak terkait, maka dalam proses seleksi
dan peni laian, Kementerian Negara Lingkungan Hidup dibantu oleh berbagai
pihak, antara lain: Pemerintah Daerah setempat (dalam hal ini dikoordinir oleh
BPLHD/Bapedalda Propinsi), bekerja sama dengan Dinas Pendidikan setempat,
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Akademisi dan pihak swasta lainnya.
Tim Penilai Adiwiyata pun terdiri dari berbagai
pemangku kepentingan yaitu: Kementerian Negara Lingkungan Hidup, Departemen
Pendidikan Nasional, LSM yang bergerak di bidang lingkungan, Jaringan
Pendidikan Lingkungan, Perguruan Tinggi, Swasta dll. Sedangkan Dewan Pengesahan
Adiwiyata terdiri dari Pakar Lingkungan, Pakar Pendidikan Lingkungan, wakil
dari Perguruan Tinggi dlsbnya.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar